Home » Acara » DRAFT MOU “RUSUN DKI MERDEKA”

DRAFT MOU “RUSUN DKI MERDEKA”

Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan rusun di DKI yang diantaranya meliputi soalan sbb:

  1. Pembentukan P3SRS
  2. Pembentukan RT RW
  3. Serahterima pertelaan dan  pengelolaan
  4. Penerapan manajemen rusun online (maruson) shg sarana transparansi dan efisiensi pengelolaan
  5. Penertiban Jual Beli yg sudah sempurna namun belum AJB n SHMRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) tidak ada.
  6. Mengalirkan kembali dengan segera aliran listrik dan air warga rumah susun yang sudah diputus secara sewenang-wenang.
  7. Perubahan AD/ART sesuai dengan UU no 20/2011 dan peraturan perundangan yg terkait dan berlaku
  8. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib di miliki suatu bangunan Apartemen, sesuai  Perda DKI No.7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.
  9. Segala hal baik itu kesepakatan, perjanjian maupun aturan main dalam Rusun yg tidak bertentangan dg UU Perlindungan Konsumen no. 8 th 1999.
  10. Pengawasan independen & bertanggungjawab thd aparat/instansi terkait yg berhubungan dg Rusun agar aturan hukum n UU serta aturan main berjalan sesuai harapan n keinginan semua pihak tnp kecuali.

Diawali dengan membuat model percontohan di Rusun GCM ya g telah memiliki perangkat lengkap P3SRS dan RTRW dan MARUSON.

 

Untuk itu perlu dibuat Memorandum of Understanding antara Kepala Dinas PR & KP Provinsi DKI dengan Perwakilan Rusun di DKI (Daftar Terlampir)  disaksikan oleh

  1. Wakil Ketua DPRD DKI
  2. Ketua Komisi D DPRD DKI
  3. Cikajang60 ASA Centre

Ditandatangani di
Jakarta Pusat
30 Mei 2018

About PPRSC GCM

Dari Warga Oleh Warga Untuk Warga. Email: pprsc.gcm@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kepengurusan RT dan RW Apartemen Graha Cempaka Mas (RW 08 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran)