Dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan rusun di DKI yang diantaranya meliputi soalan sbb:
- Pembentukan P3SRS
- Pembentukan RT RW
- Serahterima pertelaan dan pengelolaan
- Penerapan manajemen rusun online (maruson) shg sarana transparansi dan efisiensi pengelolaan
- Penertiban Jual Beli yg sudah sempurna namun belum AJB n SHMRS (Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun) tidak ada.
- Mengalirkan kembali dengan segera aliran listrik dan air warga rumah susun yang sudah diputus secara sewenang-wenang.
- Perubahan AD/ART sesuai dengan UU no 20/2011 dan peraturan perundangan yg terkait dan berlaku
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib di miliki suatu bangunan Apartemen, sesuai Perda DKI No.7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.
- Segala hal baik itu kesepakatan, perjanjian maupun aturan main dalam Rusun yg tidak bertentangan dg UU Perlindungan Konsumen no. 8 th 1999.
- Pengawasan independen & bertanggungjawab thd aparat/instansi terkait yg berhubungan dg Rusun agar aturan hukum n UU serta aturan main berjalan sesuai harapan n keinginan semua pihak tnp kecuali.
Diawali dengan membuat model percontohan di Rusun GCM ya g telah memiliki perangkat lengkap P3SRS dan RTRW dan MARUSON.
Untuk itu perlu dibuat Memorandum of Understanding antara Kepala Dinas PR & KP Provinsi DKI dengan Perwakilan Rusun di DKI (Daftar Terlampir) disaksikan oleh
- Wakil Ketua DPRD DKI
- Ketua Komisi D DPRD DKI
- Cikajang60 ASA Centre
Ditandatangani di
Jakarta Pusat
30 Mei 2018